Ketahuilah, bahwasannya dusta itu pada dasarnya adalah diharamkan, tetapi dalam beberapa hal diperbolehkan. Perkataan merupakan sarana untuk menyampaikan maksud.
Apabila maksud dan tujuannya baik dan dapat dicapai dengan tanpa berdusta, maka menyampaikan dengan berdusta itu hukumnya HARAM.
Tetapi apabila tidak bisa disampaikan kecuali harus berdusta, maka berdusta dalam ini diperbolehkan. Bahkan dalam hal ini ada dusta yang diwajibkan, misalnya ada orang Islam yang bersembunyi dari orang yang menganiayanya dimana ia akan membunuhnya atau akan merampas hartanya, maka bagi orang yang ditanya tentang orang Islam tersebut maka ia wajib berdusta (misalnya dengan mengatakan tidak tahu walaupun sebenarnya ia mengetahuinya), begitu pula apabila seseorang dititipi sesuatu, kemudian ada seseorang yang bermaksud merampoknya, maka ia wajib berdusta.
Hal ini berdasarkan hadis berikut: "Dari Ummu Kultsum ra. bahwasannya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda "Tidaklah dinamakan berbohong, orang yang mendamaikan sengketa di antara manusia. Ia menyampaikan kebaikan atau mengucapkan perkataan yang mendatangkan kebaikan" (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, bahwasannya Ummu Kultsum berkata : "Saya tidak pernah mendengar Rasulullah SAW memberikan kemurahan dalam ucapan manusia (kaum muslimin), kecuali dalam tiga hal, dalam keadaan perang, mendamaikan sengketa manusia serta omongan lelaki kepada istrinya, dan omongan perempuan kepada suaminya"
Referensi:
Terjemah Riyadhus Shalihin Imam Nawawi Jilid 2, hal 444-445.